SUARA INDONESIA

Aniaya Orang Ronda, Pemuda di Trenggalek Terancam 2,8 Tahun Penjara

Rudi Yuni - 23 April 2021 | 14:04 - Dibaca 1.32k kali
Kriminal Aniaya Orang Ronda, Pemuda di Trenggalek Terancam 2,8 Tahun Penjara
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukan sejumlah barang bukti.

TRENGGALEK - Berniat ronda keliling kampung untuk membangunkan warga diwaktu sahur. Remaja di Trenggalek malah alami penganiayaan hingga mengalami luka dibagian pelipis sebelah kiri.

Korban yakni AK (36) warga Desa Kertosono, sedangkan tersangka yang kini telah diamankan di Polres Trenggalek adalah FK alias Bendol (30) warga Desa Nglebeng. 

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) tepatnya di pinggir jalan Raya Trenggalek-Panggul atau jembatan Nglebeng masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul. 

Dalam konferensi, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan kejadian itu berawal saat korban bersama teman-temannya melakukan ronda sahur.

Disaat ronda keliling kampung dengan menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka, secara tiba-tiba datang sepeda motor yang di kendarai tersangka.

"Saat bertemu dijalan itu, tersangka langsung memepet mobil yang digunakan korban untuk melakukan ronda hingga oleng dan hilang keseimbangan," ungkap AKBP Doni, Jum'at (23/4/2021).

Sambung AKBP Doni, atas kejadian itu korban merasa tidak terima, akhirnya teman korban mengejar pengandara motor (tersangka) tersebut menggunakan sepeda motor.

Sedangkan untuk korban sendiri bersama teman lainnya tetap melajutkan ronda sahur berkeliling kampung. Setelah itu, di saat korban melanjutkan ronda sahur, mendadak ada yang menghentikan kegiatan korban.

"Para remaja itu dihentikan dua orang dan mengatakan bahwa korban dan temannya telah di tunggu di jembatan Nglebeng," ungkapnya.

Lanjut AKBP Doni, saat korban dan temannya tiba di tempat yang telah disampaikan orang yang menghadang tadi atau kejadian perkara, terjadilah cecok adu mulut antara tersangka dan korban hingga akhirnya berujung pada penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kiri karena dipukul oleh tersangka menggunakan kentongan.

Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. Sedangkan saat ini tersangka dan semua barang bukti telah di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus ini tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tutur AKBP Doni.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV