SUARA INDONESIA

Diduga Palsukan Surat Bebas Covid-19, Oknum Pegawai Puskemas di Mojokerto Diamankan Polisi

Mohamad Alawi - 23 April 2021 | 18:04 - Dibaca 1.69k kali
Kriminal Diduga Palsukan Surat Bebas Covid-19, Oknum Pegawai Puskemas di Mojokerto Diamankan Polisi
Konferensi pers pegawai honorer puskesmas Pungging pasukan surat bebas Covid-19 di Mapolres Mojokerto, Jumat (23/4/2021)

MOJOKERTO - Pria yang berinisial BG salah satu pegawai honorer Puskesmas Pungging ini harus berususan dengan Polisi lantaran kedapatan memalsukan surat bebas covid-19.

Pelaku diamankan oleh Satuan Kriminal Polres Mojokerto setelah kedapatan memalsukan surat yang dipesan oleh salah satu warga yang hendak melakukan bepergian dari Surabaya menuju Makasar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tim yang telah dibentuk Kasat Reskrim berhasil membekuk satu tersangka.

"Kita amankan tersangka yang tak lain salah satu pegawai honorer Puskesmas Pungging," kata Kapolres. Jumat (23/04/2021) siang.

Dony menambahkan, tersangka mampu membuat surat bebas covid-19 tanpa dilakukan pengetesan di Laboratotium.

"Surat diberikan namun secara fisik tidak dilakukan," tambahnya.

Menurut Dony, tersangka menjual surat tersebut kepada Sulton yang mendatangi Puskesmas untuk meminta surat bebas covid-19.

Namun, pihak Puskesmas menolak lantaran tidak memiliki alat, dari situlah tersangka menawari dapat membuatkan surat tanpa dilakukan pengetesan.

"Tersangka ini mendatangi pihak yang bersangkutan tersebut menawarkan akan membuatkan dengan biaya Rp 150.000," terangnya.

Dony menjelaskan, tersangka merubah data dan membuat sendiri format yang ada, bahkan ia meniru tanda tangan dokter dan stempel Puskesmas.

"Karena stempelnya dalam satu tempat dengan komputer, tersangka membuatnya pada sore hari," jelasnya.

Tidak hanya meringkus satu tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksinya.

"Beberapa bukti seperti 1 buah komputer dan printer, kemudian 1 buah HP merek Samsung dan juga stempel Puskesmas," jelas Dony.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya