SUARA INDONESIA

Penyidik Polsek Penarik Mukomuko Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Barang Elektronik ke Kejaksaan

Robianto - 27 April 2021 | 20:04 - Dibaca 1.33k kali
Kriminal Penyidik Polsek Penarik Mukomuko Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Barang Elektronik ke Kejaksaan
Penyidik Polsek Penarik, Polres Mukomuko Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dengan kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko Selasa, (27/4/2021)

MUKOMUKO- Dinyatakan berkas perkara lengkap / P21, Penyidik Polsek Penarik, Polres Mukomuko Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dengan kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko Selasa (27/4/2021).

Tersangka berinisial HR (36) warga Kecamatan Penarik terlibat kasus pekara tindak pidana penggelapan berupa barang-barang elektronik senilai Rp 238 juta.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, melalui Kapolsek Penarik Raya Iptu M.Tri Qadlaya ketika dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id membenarkan bahwa penyidik Polsek Penarik Raya telah menyerahkan tersangka HR beserta barang bukti dengan kasus pekara tindak pidana penggelapan berupa barang-barang elektronik.

"Tersangka diserahkan lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Mukomuko yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21. Jadi tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan," ujar Kapolsek.

Iptu M.Tri Qadlaya menjelaskan, tersangka HR dengan kasus tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pada bulan januari 2021 lalu oleh korban berinisial CA (41).

"Atas perbuatannya, HR melanggar pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman maximal 4 tahun penjara," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat.

"Penyidik Polsek Penarik Raya meyakinkan selama proses penyelidikan dan penyidikan selama ini Polsek Penarik Raya sudah memproses sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya. (Robi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV