SUARA INDONESIA

Curi Tas Pegawai Alfamart, Warga Surabaya Babak Belur Dihajar Warga Madiun

Moh.Sukron - 28 April 2021 | 22:04 - Dibaca 1.52k kali
Kriminal Curi Tas Pegawai Alfamart, Warga Surabaya Babak Belur Dihajar Warga Madiun
Anggota Sat Reskrim Polres Madiun Kota saat mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Madiun - Nasib kurang baik dialami satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku babak belur di hakimi masa karena aksinya ingin mencuri tas milik sopir truck box yang saat itu sedang menurunkan beberapa barang kiriman di salah satu toko modern yang berada di jalan Raya Solo Jiwan Madiun, Rabu (28/4/2021).

Kejadian tersebut diketahui oleh korban yang saat icuriga bunyi suara musik dari dalam truck yang terdengar hingga ke dalam toko.

Karena curiga, kemudian korban mendatangi truknya ternyata ada dua orang yang mengendarai sepeda motor mengambil tas hitam dan membawanya lari. 

Dengan meminjam kendaraan milik rekan kerjanya, korban dengan sigap melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku ketangkap di lokasi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Pelaku ketangkap di salah satu gang perkampungan ketika ingin memindahkan uang dalam tas. Dan seketika (saya) berteriak maling-maling, mendengan ada teriakan warga ikut mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku," beber Suedi korban pencurian. 

Sementara itu kasat Reskrim Polres Madiun Kota  AKP Fatah Meilana saat di konfirmasi awak media menjelaskan, kebenaran atas kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan EB (40) warga Kandang Gunung Darma-6 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan satu rekannya yang berhasil melarikan diri. 

"(Benar) kita mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian yang bertempat di Alfamart Jalan Raya Solo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Barang bukti satu sepeda motor Jupiter MX nopol AE 6406 YH yang di gunakan oleh pelaku dan satu tas berisi uang Rp 2 juta rupiah juga kita amankan, untuk modusnya pelaku mengetahui bahwa korban ini lalai telah menaruh tasnya di dalam kendaraan Kemudian pelaku mencuri dan kemudian melarikan diri," jelasnya. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, guna menindak lanjuti kasus ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk tersangka satunya lagi kita lakukan pengejaran karena identitas sudah kita kantongi. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di kenakan pasal 365 dan 364 yaitu pencurian dengan pemberatan," imbuhnya. (Sep) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Sukron
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya