SUARA INDONESIA

Miliki Ratusan Ribu Pil Dobel L, Warga Wonodadi Blitar Diringkus Polisi

Aris Danu - 29 April 2021 | 14:04 - Dibaca 2.35k kali
Kriminal Miliki Ratusan Ribu Pil Dobel L, Warga Wonodadi Blitar Diringkus Polisi
Gambar Ilustrasi istimewa

Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Resort Blitar Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FA (26) tinggal di Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dia ditangkap polisi karena terbukti memiliki ratusan ribu pil koplo di rumahnya. 

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penangkapan FA ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya dan juga pelaku merupakan target yang sudah lama di bidik polisi. Hingga akhirnya, berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu (18/04/2021). 

"Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak kurang lebih 229 ribu. Barang haram ini berada di dalam rumah pelaku serta disimpan di plastik kemasan warna putih bening dan botol bekas obat," kata Rochan Kamis (29/04/2021).

Dijelaskannya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijatuhi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, petugas kepolisian lebih meningkatkan operasi maupun razia ke lapangan terutama di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Jangan sampai saat momentum hari besar tahun ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV