SUARA INDONESIA

Merasa Jadi Korban Pungli, Warga Tuban Laporkan Oknum KUA Widang ke Polisi

M. Efendi - 01 May 2021 | 03:05 - Dibaca 3.19k kali
Kriminal Merasa Jadi Korban Pungli, Warga Tuban Laporkan Oknum KUA Widang ke Polisi
Foto ilustrasi pungutan liar, (Diah/suaraindonssia.co.id)

TUBAN - Pernikahan, secara umum jika seseorang hendak menikah, harus mendaftarkan terlebih dahulu di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun apa jadinya jika segala pengurusan untuk menikah ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA Widang, Jumat (30/04/2021).

Korban bernama Samtono (53) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang ini terpaksa melaporkan hal tersebut ke Polisi atas kasus pungli yang dilakukan oleh oknum KUA di Widang, Kabupaten Tuban.

Menurutnya laporan tersebut sudah dilayangkan pada tahun 2020 sekitar bulan Juni atau Juli lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas.

"Dulu saya buat laporan itu sudah lama, ke Polres Tuban. Setelah seminggu laporannya, sempat disuruh ke Polsek Widang dan dipanggil oleh Kanit, namun justru Kanitnya tidak tahu persoalan saya, lalu Kapolsek Widang menyuruh saya kembali ke Polres karena laporan saya langsung ke Polres Tuban," ungkap Samtono kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui di Polres Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.

Kata Samtono, kasus pungli yang dilakukan oleh petugas KUA Widang itu berinisial PM, dan ketua KUA Widang berinisial AH.

"Jadi saya baru tahu kalau daftar pernikahan itu gratis, tapi kenapa saya dikenakan pembayaran. Waktu itu katanya ada salah kepenulisan nama orang tua, gak punya akta juga, terus kata Pak PM bisa diatasi, tapi dengan membayar uang sebesar 600 ribu untuk pemerintah," kata Samtono.

Saat ditanya apakah ada bukti kwitansi, Samtono mengaku jika pihak KUA tidak memberikan kwitansi. Akan tetapi saat PM datang ke rumahnya hanya difoto, dan kini foto tersebut juga sudah dilampirkan dilaporan kepolisian.

"Uangnya tidak seberapa, namun pejabat-pejabat seperti harus dikasih efek jera. Dan saya minta keadilan. Uang saya totalnya 1,2 juta, memang nominal saya kecil, tapi namanya pungli tetaplah salah, iya kalau satu orang kalau banyak kan ya kasihan," tambahnya.

Masih dikatakan lebih lanjut, kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Tuban. Setelah menunggu beberapa bulan, kini kasus tersebut kembali dilakukan penanganan, sehingga pada Kamis, (29/04) kemarin, Samtono kembali dipanggil oleh kepolisian.

"Ceritanya hari kamis itu saya disuruh mediasi, tapi saya menolak karena saya minta bahwa hukum ditegakkan," terang Samtono.

Ia juga menjelaskan, pada hari kamis kemarin, pihak kepolisian memanggilnya untuk gelar perkara, namun saat ditanyakan kehadirnya pukul berapa?, pihak kepolisian melarang Samtono untuk datang. Hal inipun membuat Samtono merasa kecewa, sehingga dirinya melakukan konsultasi dengan pihak hukum. 

"Saya konsultasi gelar perkara itu harus ada terlapor dan yang melaporkan, tapi ini justru saya dilarang hadir. Anehnya, pas saya diinterview tadi tiba-tiba digagalkan karena saya hadir. Saya juga tidak tahu kenapa digagalkan itu," bebernya.

Warga Desa Mlangi ini juga membawa beberapa tokoh masyarakat dan RT/RW setempat untuk mendukung agar kasus ini tetap ditegakkan. 

"Ini saya ada 9 orang datang ke Polres Tuban. Mereka siap mendukung saya agar kasus ini tetap ditegakkan, karena hal ini tidak hanya terjadi pada saya, tapi juga terjadi pada warga lainnya, namun mereka tidak berani melapor ke Polisi," tegasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id membenarkan adanya laporan dugaan pungutan liar di KUA Widang ini. 

"Jadi perkembangan selanjutnya akan kita gelarkan, lalu akan kita putuskan untuk tindak lanjut ke penyidikan. Nah setelah itu apakah dapat ditingkatkan ke sidik atau tidak, itu setelah dilakukan gelar," papar AKP Adhi Makayasa. 

Menurut AKP Adhi Makayasa, sesuai dengan surat edaran dari Kapolri, akan lakukan upaya restorative justice atau penyelesaian perkara diluar pengadilan.

"Yang utama adalah penyelesaiannya. Kalau bisa akan kita selesaikan secara kekeluargaan. Tapi jika tidak, akan kami lakukan penegakan hukumnya," ujarnya. 

Adapun saat ini dalam penyelesaian setiap persoalan tersebut berbeda dengan sebelumnya. Jika dulu, setiap kasus dapat dimediasi secara kearifan lokal, namun jika upaya tersebut tidak direspon oleh salah satu pihak, maka akan dilakukan gelar perkara. 

"Nantinya kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau dihentikan itu setelah pelaksanaan gelar perkara, setelah itu baru mencari alat bukti dan meminta keterangan saksi yang sudah kita periksa," tutupnya. (Diah/Nang).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV