SUARA INDONESIA

Pelaku Tindak Asusila Pelajar di Blitar Terancam 15 Tahun Penjara

Aris Danu - 02 May 2021 | 08:05 - Dibaca 767 kali
Kriminal Pelaku Tindak Asusila Pelajar di Blitar Terancam 15 Tahun Penjara
Gambar Ilustrasi istimewa

Blitar - Seorang pria berinisial S (41) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, atas kejadian ini pelaku diancam dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. 

"Awal mula terbongkarnya kasus ini yakni orang tua korban curiga karena anaknya sedang menjalin asmara dengan pelaku. Merasa khawatir, akhirnya gadis berusia 14 tahun itu didesak keluarga dan mengakui jika dirinya pernah disetubuhi di rumah pelaku. Tidak terima, sang ayah melapor ke polisi," katanya. 

Ipda Linar menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pernah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 4 kali.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya