JEMBER - RH salah seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember diduga tega cabuli anak dibawah umur.
Mirisnya, korban yang berumur 16 tahun itu masih keponakannya sendiri.
Hari ini, Kamis (06/05/2021) pria tersebut resmi ditahan oleh Polres Jember.
"Korban masih keponakannya, dan korban berumur 16 tahun," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Jember.
Dijelaskan Kadek, RH menggagahi keponakannya itu dirumah pelaku.
"Tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku menggagahi korban sebanyak 2 kali.
"Dua kali pelaku menggagahi korban. Keduanya dilakukan di rumah tersangka," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, oknum dosen di Jember harus mendekam di penjara.
"Ancaman hukuman yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi