SUARA INDONESIA

Jadi Garong Demi Biayai Anak Tiri, Residivis di Kutim Diterkam Tim Macan Polres Kutim 

Eki Adi Nugroho - 18 May 2021 | 14:05 - Dibaca 3.59k kali
Kriminal Jadi Garong Demi Biayai Anak Tiri, Residivis di Kutim Diterkam Tim Macan Polres Kutim 
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko (Tengah) menunjukkan barang bukti pencurian.

KUTAI TIMUR - Sempat tobat dan menjadi supir travel, residivis berinisial MY (42) nekat kembali beraksi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan 4 anak tirinya.

Tak tanggung-tanggung, tersangka sukses menyikat berbagai barang milik warga, mulai dari tanaman, sparepart handphone, televisi, alat elektonik berupa handphone, laptop, tabung elpiji berbagai ukuran hingga rokok dan buah-buahan tak luput dari aksi jahatnya di 18 TKP berbeda di Kutim.

Hal tersebut terungkap dalam press release penangkapan pelaku yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim Akp Abdul Rauf dan Paur Subbag Humas Ipda Danang.

"Pelaku adalah spesialis rumah kosong, alat yang digunakan hanya 1 buah obeng dalam beraksi. Sasarannya adalah rumah kosong, kios sembako, kios penjual buah dan counter handphone, jumlahnya 18 TKP," ucap Kapolres. Selasa (18/05/2021).

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf menyampaikan bahwa personelnya hanya membutuhkan waktu 7 hari penyelidikan dan menangkap tersangka.

Hal tersebut, imbuhnya selain dikarenakan banyaknya petunjuk seperti rekaman cctv di tkp yang menjadi sasaran pelaku, juga dikarenakan kerja sama yang baik antar personel Tim Opsnal dalam mengungkap pelaku pencurian yang cukup meresahkan masyarakat Kutim tersebut.

"Barang bukti sebagian besar didapatkan personel di rumah pelaku, sehingga pelaku tidak dapat mengelak saat diamankan. Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian di Polresta Balikpapan pada tahun 2018 dan divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun kurungan Penjara dan bebas pada bulan Februari 2020 lalu," jelasnya.

Kasatreskrim juga menyebutkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 oleh Tim Opsnal Macan Polres Kutim tersebut juga akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) poin ke 3 dan 5 junto pasal 64 KUH Pidana.

"Ancamannya hukuman penjara 7 tahun," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV