SUARA INDONESIA

Bujang di Lamongan Nekat Bacok Suami Mantan Pacar, Ternyata Ini Penyebabnya

M Nur Ali Zulfikar - 24 May 2021 | 21:05 - Dibaca 1.00k kali
Kriminal Bujang di Lamongan Nekat Bacok Suami Mantan Pacar, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dalam konferensi pers di Mapolres setempat (foto: M. Nur Ali Zulfikar)

LAMONGAN - FH(36) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran diringkus Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan, Rabu (19/5/2021) lalu.

Pria bujang itu diamankan polisi, setelah terbukti melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial Z (32).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, diperoleh informasi bahwa korban merupakan suami dari mantan pacar tersangka. Saat melakukan tindakan kriminal tersebut, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Kejadian bermula saat korban mengejek tersangka mangkane awakmu gak payu rabi (makannya kamu gak laku menikah). Hingga akhirnya tersangka marah, dan nekat mendobrak rumah korban, kemudian membacok korban dengan golok dan memukulnya dengan palu. Terjadi pada 19 Maret 2021, sekitar pukul 18.00," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021) didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.

Akibat tindakan melawan hukum tersebut, ujar Miko, korban mengalami luka robek di kepala, telapek tangan, luka robek di punggung dan luka robek lengan sebelah kanan dan mengena tulang. 

"Korban sempat kritis dan dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Paciran," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.

Setelah melakukan tindakan tersebut, terang Miko, tersangka sempat melarikan diri dengan membawa barang buktinya. Namun berkat kerja keras Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

 "Tindakan yang dilakukan tersangka ini perkara berat, yaitu percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan stau pesai 340 jo Pasai 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya