SUARA INDONESIA

Bawa Sabu, Pemandu Lagu di Magetan Diamankan Polisi

Moh.Sukron - 27 May 2021 | 19:05 - Dibaca 1.37k kali
Kriminal Bawa Sabu, Pemandu Lagu di Magetan Diamankan Polisi
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat press realese dengan awak media, Kamis (27/05/2021)

Magetan - Seorang Perempuan berinisial SA (29) warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang berprofresi sebagai Pemandu Lagu (PL) harus berurusan dengan pihak kepolisian resort magetan lantaran kedapatan menyimpan narkoba dalam Buste Hounder (BH).

"Guna mengelabuhi petugas pelaku sengaja menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam BH," kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat press realess, Kamis (27/5/2021).

Kapolres menuturkan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana terdapat seorang perempuan yang akan menggunakan sabu-sabu dengan pacarnya. Sehingga dengan sigap Tim Satreskoba Polres Magetan mengamankan pelaku. 

"Jadi penangkapan SA saat akan bertransaksi di depan Indomaret Maospati," tuturnya.

Terlebih Festo sapaan akrab Kapolres Magetan menjelaskan, kepada petugas tersangka mengakuinya jika barang haram tersebut memiliknya yang disimpan dalam BH. Pun, tersangka lalu mengeluarkan sendiri sabu-sabu yang diselipkan dalam BH tersebut. 

"Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,24 gram dan 0,32 gram yang sempat diselipkan di BH tersangka," jelas Kapolres Magetan.

Sementara itu, dari hasil pengembangan Kapolres mengungkapkan, pelaku (SA) juga ditemani oleh SW, BA, dan M yang mana keduanya berhasil diamankan oleh Tim Satreskroba. Sedang M yang tengarai sebagai bandar masih dalam tahap pengajaran.

“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat obat terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya.(sep) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Sukron
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya