NGAWI - Kasus pencurian pohon kayu jati di wilayah Ngawi tergolong tinggi. Hal ini terbukti Polisi hutan mobil (Polhutmob) Ngawi saat melakukan patroli menuju kawasan hutan watutinatah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pohon jati.
"Ya betul, kami telah menangkap satu orang pelaku pencuri pohon jati tepatnya di wilayah kawasan hutan watutinatah, pada selasa sekitar pukul 5 sore. Tersangka bernama Giyarno warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi," ungkap Danru Polhutmob Perhutani KPH Ngawi, Sigit Suseno kepada awak media, Kamis (3/6/2021).
Kronologi terjadi saat tim Polhutmob melakukan patroli rutin, kemudian mendengar pohon jati roboh. Ketika dicari ternyata Polhutmob melihat pelaku sedang memotong pohon jati menggunakan alat bendo berukuran besar.
"Awalnya kita tidak curiga saat mendengar pohon jati roboh, namun saat kita dekati ternyata justru kami melihat ada seorang pelaku sambil membawa alat potong kayu berupa bendo besar, kemudian langsung kita lakukan penyergapan," terangnya.
Terpisah, Wakil Administrasi KPH Perhutani Ngawi Muchid menegaskan, pihaknya akan lebih progresif lagi untuk menekan pencurian kayu hutan, mengingat pencurian kayu jati di Ngawi masih tinggi.
"Kami akan lebih intens dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap hutan lindung. Dalam hal ini Polhutmob mempunyai peran besar, terlebih pencurian kayu jati di Ngawi masih ada, meskipun mengalami penurunan dibanding tahun lalu," kata Muchid saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
Dari kasus tersebut, pelaku langsung diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Ngawi, berikut barang bukti sebatang kayu jati sepanjang 2 meter, dengan diameter sekitar 19 centimeter dan diperkirakan volume sekitar 0,062 m2 berikut bendo besar sebagai alat pemotong pohon jati.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi