SUARA INDONESIA

Sembilan Hp Diselundupkan ke Rutan Kelas II B Gresik

Syaifuddin Anam - 07 June 2021 | 19:06 - Dibaca 882 kali
Kriminal Sembilan Hp Diselundupkan ke Rutan Kelas II B Gresik
Petugas saat melakukan penggeledahan ruang hunian

GRESIK - Penyelundupan handphone kedalam Rutan Kelas II B Gresik kembali terjadi. Hal itu diketahui saat penggeledahan blok hunian para narapidana dan warga binaan.

Alat komunikasi itu ditemukan di blok hunian D. Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Ka. KPR, Zulfikar Dyabir didampingi staf pengamanan sert regu penjagaan siang.

Petugas melakukan penggeledahan pada blok hunian D 1, D 2, D 3 dan D 4 Atas. Ini sebagai tindaklanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang deteksi dini di Rutan Kelas IIB Gresik.

"Ada 9 hp, botol kaca dan charger. Penggeledahan ini guna meminimalisir barang  - barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar," ujar Zulfikar, Senin (7/6/2021).

Disebutkan, ditempat hunian warga binaan banyak kabel listrik dan gunting. Mayoritas handphone yang disita jenis smartphone android.

Zulfikar menjelaskan, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Aturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone). 

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang melanggar tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013, berupa hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.

"Semua barang bukti langsung kami musnakan. Kami terus perketat akses masuk warga yang besuk agar tidak terulang kembali," ungkapnya.

Terkait cara memasukan handphone itu ke dalam rutan, pihaknya mengaku masih mendalami persoalan tersebut.

Diketahui, total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sekitar 900 orang. Jumlah itu jauh melebihi jumlah kapasitas Rutan Kelas II B Gresik yang idealnya hanya 200 orang warga binaan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya