SUARA INDONESIA

Boron 1 Tahun, Tersangka Pengelapan Tanah Tambak Senilai 1,7 Miliar Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Nur Yasit - 09 June 2021 | 21:06 - Dibaca 1.09k kali
Kriminal Boron 1 Tahun, Tersangka Pengelapan Tanah Tambak Senilai 1,7 Miliar Dijebloskan ke Rutan Situbondo
Tersangka buron tanah tambak saat tiba di Rutan kelas IIB Situbondo

SITUBONDO – Setelah menjadi buronan selama satu tahun, Basuki Utomo Eko Saputro tersangka penggelapan tanah tambak senilai 1,7 miliar akhirnya ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Situbondo dan Anggota Reskrim Polres Situbondo, di Banyuwangi dan langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo, Rabu (9/6/2021).

Begitu mendengar tersangka ada dirumahnya di Kabupaten Banyuwangi, petugas Kejaksaan Negeri Situbondo dan Reskrim Polres Situbondo langsung menuju rumahnya. Saat ditangkap, tersangka berdalih sakit infeksi paru-paru.

“Tersangka yang sudah menjadi buron selama 1 tahun, langsung kita masukan ke Rutan Situbondo untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Walapun, tersangka saat ini mengalami sakit infeksi paru-paru, namun tidak menggagalkan proses hukum yang harus dijalaninya,” kata Kasi Intelijen Laofika Nanta didampingi Kasi Pidum Kejari Situbondo Ifan Praditya Putra.

Sebelum memasukan tersangka ke Rutan Situbondo, kata Kasi Intelijen, pihaknya memeriksakan kondisi kesehatan tersangka dirumah sakit setempat.

“Terdakwa atas nama Basuki Utomo Eko Saputro melakukan penipuan penggelapan limpahan dari Polda Jatim. Setelah inkrah dan kasasi, tersangka diputus dua tahun penjara oleh majelis hakim,” jelasnya.

Yang bersangkutan, imbuh Laofika Nanta, berada di Kabupaten Banyuwangi.

“Kita sudah melakukan panggilan terhadap tersangka Basuki Utomo Eko Saputro selama dua kali, namu tidak diindahkan. Tersangka selalu beralasan sakit dan tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, kita mendatangi rumahnya di Banyuwangi dan memeriksa tersangka ke RSUD setempat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan infeksi paru-paru dan pemeriksaan antigen, kondisi kesehatan tersangka tidak begitu bermasalah.

“Setelah keluar dari ruang pemeriksaan rumah sakit di Banyuwangi, tersangka langsung kita bawa ke Rumah Tahanan Situbondo.” timpal Kasi Pidum Ifan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nur Yasit
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV