SUARA INDONESIA

Polsek Sangkulirang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Eki Adi Nugroho - 10 June 2021 | 11:06 - Dibaca 2.00k kali
Kriminal Polsek Sangkulirang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Kedua tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan.

KUTAI TIMUR - Untuk lebih memperjelas kejadian perkara yang dilakukan para tersangka, Polsek Sangkulirang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 lalu. 

Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman samping Mapolres Kutim tersebut sekaligus untuk mencocokkan antara data yang diperoleh penyidik dari saksi dan tersangka agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf melalui Kanitpidum Ipda Erwin didampingi personel Satreskrim Polsek Sangkulirang, Kamis (10/06/2021).

"Dari hasil interogasi kami, pelaku menggambarkan 19 urutan tindakan yang dilakukan dan dari situ coba kami reka ulang agar bisa lebih jelas perbuatan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada bulan Mei 2021 lalu, serta agar jaksa penuntut tidak ragu dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku serta hakim juga dapat memberi putusan sesuai dengan perbuatan pelaku dan seadil-adilnya mengingat kasus ini sudah cukup dari segi bukti dan tidak ada kekurangan," jelasnya.

Menambahkan, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang saat dikonfirmasi terkait giat rekonstruksi tersebut menyebutkan bahwa kedua pelaku pembunuhan di Kecamatan Sangkulirang tersebut telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman pidana15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sebagai langkah preventif timbulnya kasus serupa ataupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Kutim, imbuhnya, personel Polres Kutim dihimbau untuk gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan harapan kejadian kriminal baik pencurian ataupun sejenisnya hingga kejadian yang mengakibatkan nyawa melayang tidak kembali terjadi di masyarakat.

"Personel juga kami himbau untuk terus meningkatkan sosaliasi betapa pentingnya jiwa manusia, serta memberikan pemahaman tentang beratnya hukuman bagi para pelaku pembunuhan ataupun pelaku kriminal lainnya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kutim," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV