SUARA INDONESIA

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Propendakin Kabupaten Purworejo

Agus Sulistya - 10 June 2021 | 18:06 - Dibaca 2.47k kali
Kriminal Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Propendakin Kabupaten Purworejo
Sudarso Kajari Purworejo (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Purworejo saat jumpa pers

PURWOREJO - Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam program peningkatan pendapatan rumah tangga miskin (Propendakin) tahun anggaran 2018 di lobi Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (10/06/2021).

Sedarso selaku Kepala Kejari Purworejo melalui Muhammad Arief Yunandi selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo saat jumpa pers mengatakan, bahwa sebagai acuan dasar pelaksanaan program penyaluran bantuan keuangan tersebut bersifat khusus kepada Pemdes untuk peningkatan pendapatan rumah tangga miskin yang bersumber dari APBD Purworejo tahun anggaran 2018.

"Bahwa pelaksanaan penganggaran kegiatan tersebut berdasarkan, Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2017 dan surat keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/341/2018," katanya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, untuk tersangka yang sudah ditetapkan ada 2 orang berinisial DMM (54) dan S (telah meninggal dunia).

"Untuk DMM sendiri selaku PPTK dan Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintahan Sosial Budaya BAPPEDA Kabupaten Purworejo sedangkan S (telah meninggal dunia) merupakan oknum Dinpermades Kabupaten Purworejo," ungkapnya.

Arief menjelaskan, peran DMM dan S tersebut telah memalsukan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Tersangka DMM terbukti telah memalsukan dan menggandakan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018, yang dipalsukan terdapat perubahan hilangnya frasa mingguan dalam Pasal 8 Ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 yang asli," jelasnya.

Akibat adanya mengubah/memalsukan tersebut mengakibatkan dampak menghilangkan kebijakan awal Propendakin yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan duplikasi Perbup Nomor 37 Tahun 2018 Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 700/0834/2020 tanggal 13 Juli 2020, terdapat penerima bantuan sejumlah 4.770 hewan ternak dengan nilai Rp 6.745.611.350," terangnya.

Arief menambahkan, untuk bantuan Propendakin Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018, terealisasi sebesar Rp 11,6 Miliar disalurkan kepada 464 Desa, namun yang tidak dicairkan sebesar Rp 125 juta oleh 5 Desa yakni Desa Semawung, Desa Ketangi, Desa Wangunrejo, Desa Kertosono dan Desa Borowetan.

"Atas kerugian perekonomian Daerah (Negara) yang dilakukan tersangka kemudian penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya