SUARA INDONESIA

Kelabuhi Warga, Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 64 Juta

Aris Danu - 11 June 2021 | 12:06 - Dibaca 682 kali
Kriminal Kelabuhi Warga, Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 64 Juta
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat menggelar pres rilis

Blitar - Kepolisian Resor Blitar Kota menggelar pres rilis tentang ungkap kasus tindak pidana pencurian uang di dalam kartu ATM, Jumat (11/06/2021) siang. Dalam insiden ini, yang menjadi korban adalah warga Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar seorang ibu rumah tangga bernama Rohmiati (49). 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menukar kartu ATM milik korban. Lalu ditransfer ke rekening pelaku, setelah aksinya berjalan lancar kemudian diambil secara tunai sebesar Rp 64 juta. 

"Awalnya pelaku bernama Wahyu Rian I. lelaki (27) tinggal di Desa Jatilengger Ponggok yang berprofesi sebagai sales makanan minuman telah kenal akrab dengan korban. Suatu ketika, mereka melakukan transaksi di sebuah mesin ATM Desa Kunir," kata Yudhi Kapolres Blitar Kota.

Dijelaskannya, pada saat itulah pelaku mencoba menghafal PIN kartu ATM milik korban. Selanjutnya ketika datang ke toko, pelaku melihat kartu ATM korban tergeletak di atas lantai. Tidak mau berlama-lama, pelaku langsung menukar kartu ATM yang sama milik dirinya dengan korban. 

"Setelah berhasil menguras isi kartu ATM milik korban, pelaku mencoba mentransfer ke rekening pribadinya dan mengambilnya secara tunai serta kartu ATM milik korban dikembalikan dengan cara ditukar saat berkunjung ke toko," imbuhnya. 

AKBP Yudhi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV