Blitar - Kepolisian Resor Blitar Kota melalui Unit Laka Satlantas berhasil mengungkap kasus tindak pidana lalu lintas/tabrak lari antara roda empat dengan roda dua yang terjadi pada hari Kamis (13/05) di simpang empat Jl. Raya Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
"Kecelakaan maut yang terjadi di simpang empat Kawedusan ini telah mengakibatkan korban atas nama Sutarni (42) warga Kota Blitar meninggal dunia sekita. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah keterangan dari warga sekitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Dijelaskannya, setelah mengantongi identitas roda empat, polisi langsung bergegas menuju alamat pemilik roda empat jenis mobil pick up AG 9859 EB. Ternyata, mobil tersebut disewa oleh warga Ponggok untuk mengangkut telur.
"Hasil interogasi dengan penyewa, mobil pick up tersebut pada hari Kamis lalu dikemudikan oleh karyawannya yang bernama Waga Salnadera (19) yang juga warga Ponggok. Lalu, polisi menangkap pelaku dirumahnya dan dia mengakui perbuatannya jika menabrak sebuah motor di simpang empat Kawedusan," imbuhnya.
AKBP Yudhi menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi