SUARA INDONESIA

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Pegawai Leasing di Tuban Dibekuk Polisi

M. Efendi - 16 June 2021 | 16:06 - Dibaca 2.98k kali
Kriminal Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Pegawai Leasing di Tuban Dibekuk Polisi
Anggota Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban saat menindak pelaku penculikan sekaligus penganiayaan pegawai WOM Finance di Mapolres setempat, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban kembali menangkap seorang buronan bernama Sutiyono (43) asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang telah menganiaya pegawai leasing yang bernama Malvinas Juni Eko Saputro (38). diketahui korban penganiayaan itu, bekerja di WOM Finance Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa membenarkan adanya penangkapan seseorang yang telah menjadi buronan sebelumnya. 

"Awal mula itu, pada hari Minggu (9/5), sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil. Lalu korban ini disekap di rumah milik keluarga pelaku yang ada di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban," ungkap AKP Adhi Makayasa saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id, Rabu, (16/6/2021).

Sebelumnya, pelaku bersama 3 (tiga) rekannya telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro, kekerasan itu dilakukan lantaran motor milik salah satu pelaku ditarik debtcollector atau pegawai leasing karena telat membayar tagihan kredit.

Sebelumnya, pemilik motor yang juga pelaku penculikan dan penganiayaan kepada pegawai leasing sudah ditangkap oleh Kepolisian bernama Warsono (40) tahun. 

AKP Adhi Makayasa menceritakan, penangkapan pelaku sekira pukul 23.00 WIB, hari jumat (11/06) Unit RESMOB berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO yang bernama Sutiyono di dalam kos kosan nya di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojoengoro.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, sejumlah polisi harus mengendap - endap dan menyamar sebagai preman agar bisa masuk ke kos atau tempat persembunyian pelaku yang ada di wilayah Bojonegoro.

Polisi kemudian menerobos masuk ke kamar pelaku yang sedang tertidur pulas, sehingga tim Macan Ronggolawe berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan.

Sekedar diketahui, Sutiyono menjadi buronan sudah 1 (satu) bulan. Selanjutnya, Sutiyono diamankan di Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.

Dari total empat pelaku, dua diantaranya telah ditangkap yaitu Sutiyono dan Warsono. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu tim Buser Satreskrim Polres Tuban.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP Sub 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1E, KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan dengan ancaman 8 (delapan) tahun penjara," tutup Adhi Makayasa. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV