SUARA INDONESIA

Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucunya yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

M. Efendi - 16 June 2021 | 20:06 - Dibaca 3.88k kali
Kriminal Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucunya yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil
Pelaku P yang berseragam oranye saat dimintai keterangan petugas Unit PPA di Mapolres Tuban, (Jun/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Perbuatan tidak manusiawi tersebut dilakukan seorang kakek berinisial P (57), warga Kecamatan Soko terhadap cucunya berinisial S (15) sebanyak lebih dari 20 kali. 

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah dan dengan kondisi hamil ini mengalami trauma mendalam. 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menerangkan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu kali pertama dilakukan oleh pelaku pada Juli 2019 malam didalam kamar rumah pelaku. Sementara yang terakhir juga dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wib dengan lokasi yang sama. 

"Tersangka ini sudah mencabuli korban sejak dua tahun lalu, saat usia korban masih sekitar dua belas atau tiga belas tahun. Itupun dilakukan pada pada malam hari dikamar rumah pelaku," ujar AKP M Adhi Makayasa kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (16/6/2021). 

Mendapati kondisi dirinya yang seharusnya menerima kasih sayang keluarga dan harus terus belajar demi menyongsong masa depan seolah kandas dan menimpa beban berat atas kehamilannya, ia pun memberanikan diri melaporkan perbuatan keji sang kakek kepada pihak kepolisian. 

"Karena kejadian tersebut korban merasa dirugikan, karena saat ini korban dalam keadaan hamil dan trauma terhadap pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban," terangnya. 

Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari keterangan para saksi. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Kecamatan Soko. 

"Setelah pelaku kita amankan dan mintai keterangan, pelaku mengakui jika sudah kurang lebih dari 20 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," jelas AKP Adhi Makayasa. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Juntco Pasal 76 E dan Pasal 81 Juntco Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan terhadap anak akan dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan dengan paling banyak 5 miliar," pungkasnya. (Jun/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV