SUARA INDONESIA

Proyek Kandang Domba Tak Dibayar, Direktur PT MGJ Ditetapkan Jadi Tersangka

Widiarto - 17 June 2021 | 21:06 - Dibaca 4.93k kali
Kriminal Proyek Kandang Domba Tak Dibayar, Direktur PT MGJ Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, saat dikonfirmasi dikantornya

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan Direktur Umum PT Mega Jaya Gemilang (MGJ) berinisial HB sebagai tersangka.

Diduga HB telah melakukan penipuan terhadap main contractor (Maincon) dalam program Ngingu Domba yang dimotori oleh Koperasi Konsumen Induk UMKM Indonesia (KOIN) di Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa surat penetapan tersangka sekaligus pemanggilan telah disampaikan kepada HB pada Selasa (15/6/2021) kemarin. Namun, HB melalui kuasa hukumnya menyatakan belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Surat pemanggilan kedua sudah kami siapkan dan akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan,” katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6/2021).

Diungkapkan, penetapan HB sebagai tersangka berawal dari adanya pengaduan oleh PT DSS Baja Raya Jakarta Barat selaku Maincon pembuatan kandang domba. Aduan itu lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan hingga berlanjut tahap penyidikan.

“Sudah kita kantongi sejumlah alat bukti itu,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam program Ngingu Domba KOIN, PT MGJ bertindak sebagai pelaksana pekerjaan paket kandang dan pengisian domba. Dalam pelaksanaannya, PT MGJ menawarkan kerja sama kepada sejumlah Maincon, termasuk PT DSS, yang selanjutnya Maincon meneruskan penawaran pekerjaan kepada sejumlah subkontraktor (Subkon). Akhirnya, kerja sama pembangunan kandang yang dikuatkan dengan MoU pun berjalan.

Dalam perjalanannya, banyak Maincon yang tidak sanggup membangun kandang sampai selesai sesuai nilai kontrak, tapi ada juga yang sanggup, salah satunya PT DSS ini. Namun, PT MGJ tidak dapat menepati kesepakatannya yaitu untuk menerbitkan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN). Puluhan kandang yang sudah selesai dikerjakan pun tak kunjung dibayar.

“Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini, PT DSS mengalami kerugian,” ujarnya.

Disampaikan, bahwa persoalan dalam program Ngingu Domba sangat pelik karena melibatkan banyak pihak, mulai dari KOIN, PT MGJ, para Maincon, Subkon, hingga ribuan warga yang menjadi mitra KOIN. Namun, Satreskrim saat ini akan fokus terlebih dahulu untuk menangani dugaan penipuan oleh HB sembari melakukan pengembangan.

“Pelaporan soal program KOIN ini banyak, tapi sementara baru dugaan penipuan oleh HB ini yang bisa dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV