SUARA INDONESIA

Residivis Curat Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek

Rudi Yuni - 25 June 2021 | 15:06 - Dibaca 1.26k kali
Kriminal Residivis Curat Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek
Petugas saat membawa pelaku menuju barang bukti

TRENGGALEK - Jajaran SatReskrim Polres Trengggalek, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis kendaraan roda empat lintas provinsi.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan residivis, petugas juga menyita barang bukti satu kendaraan roda empat Suzuki Carry jenis pik up beserta alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam press rilisnya mengungkapkan pelaku tersebut yakni AM alias Opik (42) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar telah diamankan di Mapolres Trengggalek.

Sedangkan untuk dua lainnya yakni YMR (31) warga Desa Sananwetan Kota Blitar diserahkan untuk diproses di Polres Purworejo dan MS alias Ivan Efendi (36) warga Desa Tulusrejo Kota Malang di serahkan ke Polres Magelang.

"Hanya butuh waktu empat hari pelaku berhasil diamankan petugas setelah adanya laporan dari korban," jelas AKBP Dwiasi, Jum'at (25/6/2021).

Diterangkan AKBP Dwiasi, pelaku ini merupakan spesialis Curanmor antar provinsi, bahkan telah tiga kali ini masuk lapas. Sebelum pelaku beraksi di dua provinsi yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dari dua provinsi tersebut pelaku telah menjalankan aksinya di 10 Kabupaten dan 32 TKP juga merupakan residivis. Dari ketiga pelaku otak pencurian adalah pelaku Opik.

"Selain menjadi otak pelaku, opik sendiri sudah dua kali masuk lapas dan ini merupakan satu komplotan," terangnya.

Disampaikan AKBP Dwiasi, penangkapan komplotan curanmor antar provinsi ini berawal pada tanggal (2/6) usai petugas Kepolisian menerima laporan terjadi Curanmor Suzuki Pick up jenis carry tepatnya di tepi jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Surondakan Trenggalek. 

Dari hasil laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan secara mendalam. Alhasil unit Opsnal Satreskrim berhasil penangkapan YMR di jalan raya Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. 

"Saat ditangkap, YMR sedang mengemudikan mobil grand max yang merupakan hasil kejahatan Curanmor dengan TKP wilayah Purworejo Jawa Tengah," ucapnya.

Selanjutnya dijelaskan AKBP Dwiasi, petugas melakukan pengembangan selama hampir empat hari hingga berhasil menangkap AM dan MS di wilayah Kabupaten Malang berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki Pick up jenis Carry yang merupakan hasil kejahatan di Kabupaten Trenggalek. 

Dari hasil pemeriksaan, hasil pencurian kemudian dijual oleh tersangka di daerah Malang antara 10 sampai 12 juta. Dan hasilnya menurut pengakuan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari kasus ini modus pelaku menyasar kendaraan yang terparkir tidak ditempatnya, sehingga dengan leluasa pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T dan obeng. 

"Untuk kasus ini pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," imbuhnya.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV