SUARA INDONESIA

Dibekuk di Trengggalek, Residivis Curat Ini Ngaku Kapok

Rudi Yuni - 25 June 2021 | 16:06 - Dibaca 1.11k kali
Kriminal Dibekuk di Trengggalek, Residivis Curat Ini Ngaku Kapok
Petugas saat mengawal pelaku bersama barang bukti

TRENGGALEK - Nampak berjalan dipapah dengan balutan kain perban di kaki AM alias Opik (42) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar saat dikeluarkan dari jeruji besi Mapolres Trengggalek untuk menjalani pers rilis.

AM merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis kendaraan roda empat yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Trenggalek dengan diberi hadiah timah panas.

Berdasarkan pernyataan pelaku AM saat konferensi pers di Mapolres Trengggalek Jum'at (25/6/2021) dirinya mengaku bahwa telah masuk lapas sebanyak dua kali bersama rekan-rekannya.

AM juga mengatakan bahwa sasaran kejahatan mereka adalah kendaraan roda empat yang parkir disembarang tempat atau tidak pada tempatnya.

"Sasaran kami kendaraan yang tidak pada tempatnya, yang tidak punya garasi karena mudah dicuri," tutur AM.

AM juga menyampaikan saat beraksi tidak membutuhkan waktu lama, tidak lebih dari lima menit, dengan menggunakan alat Kunti T dan obeng. Dari hasil kejahatannya, kendaraan dijual mulai harga Rp 10 juta sampai Rp 12 juta.

Sedangkan hasil dari penjualan kendaraan itu dikatannya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam aksinya tiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, AM sebagai eksekutor sedangkan lainnya ada yang sebagai penjual.

"Saya kapok, ini yang terakhir," ucap AM.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jajaran SatReskrim Polres Trengggalek, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis kendaraan roda empat lintas provinsi.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan residivis, petugas juga menyita barang bukti satu kendaraan roda empat Suzuki Carry jenis pik up beserta alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam press rilisnya mengungkapkan pelaku tersebut yakni AM alias Opik (42) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar telah diamankan di Mapolres Trengggalek.

Sedangkan untuk dua lainnya yakni YMR (31) warga Desa Sananwetan Kota Blitar diserahkan untuk diproses di Polres Purworejo dan MS alias Ivan Efendi (36) warga Desa Tulusrejo Kota Malang di serahkan ke Polres Magelang.

"Hanya butuh waktu empat hari pelaku berhasil diamankan petugas setelah adanya laporan dari korban," jelas AKBP Dwiasi, Jum'at (25/6/2021).

Diterangkan AKBP Dwiasi, pelaku ini merupakan spesialis Curanmor antar provinsi, bahkan telah tiga kali ini masuk lapas. Sebelum pelaku beraksi di dua provinsi yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dari dua provinsi tersebut pelaku telah menjalankan aksinya di 10 Kabupaten dan 32 TKP juga merupakan residivis. Dari ketiga pelaku otak pencurian adalah pelaku Opik.

"Selain menjadi otak pelaku, opik sendiri sudah dua kali masuk lapas dan ini merupakan satu komplotan," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya