SUARA INDONESIA

Polres Bondowoso Bekuk Penjual dan Pengguna Ganja Kering Jaringan Medan

Bahrullah - 25 June 2021 | 18:06 - Dibaca 1.21k kali
Kriminal Polres Bondowoso Bekuk Penjual dan Pengguna Ganja Kering Jaringan Medan
AKBP Herman Priyanto Kapolres Bondowoso, bersama jajaranya saat menunjukan barang bukti (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil membekuk pelaku penjual dan pengguna ganja kering berasal dari jaringan Medan yang dijual secara online.

AKBP Herman Priyanto Kapolres Bondowoso mengatakan kedua orang tersangka itu diamankan di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.

AKBP Herman menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

Mendengar laporan tersebut, Sat Reskoba Polres Bondowoso langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan kedua orang tersangka di kediamannya masing-masing dengan hari tanggal yang berbeda.

"Mustofa Asror Firdiansyah (27 Tahun) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, telah ditetapkan menjadi tersangka sebagai penjual ganja kering dengan barang bukti kepemilikan berat bersih 175, 56 gram ganja," ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut, AKBP Herman menjelaskan, kedua orang tersangka itu diamankan di rumahnya masing-masing saat akan menjual ganja dan menunggu pembeli.

Dia mengatakan, saat Mustofa diamankan polisi mendapatkan barang bukti 1 paket ganja berat kotor 152 gram, 1 plastik isi ganja berat kotor 36,86 gram, 1 kaleng pomade alumunium isi ganja berat kotor 36,48, 1 linting ganja berat kotor 0,45 gram. Dia membeli barang haram itu via daring dari seseorang pengedar di Medan.

Sementara, Bardenil Kubro, warga Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, juga sudah ditetapkan menjadi tersangka sebagai pengguna dan penjual, dengan barang bukti kepemilikan 1 linting ganja berat bersih 1,30 gram.

Saat Bardenil diamankan, polisi berhasil mengamankan 1 linting ganja berat bersih 0,36 gram, 1 pak kertas rokok merk kiai, 1 buah korek api, 1 Henpon Nokia type 105 warna hitam.

"Dua orang tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 subs pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau dua puluhan tahun," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV