KUTAI TIMUR - Dalam kurun waktu 2 hari terakhir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim membekuk 3 pemuda di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan akibat memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, saat dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, Ipda Danang, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh personelnya tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa 2 dari 3 pelaku masih berusia di bawah 20 tahun.
Dari ketiga pelaku tersebut, lanjutnya, didapati batang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket sabu seberat 1,14 gram.
"Dari 2 pelaku yang ditangkap di Kecamatan Sangatta Utara personel berhasil mengamankan 2 poket sabu dan sisanya dari pelaku yang diamankan di Sangatta Selatan," jelasnya, Minggu (04/07/2021).
Dikonfirmasi sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu MP. Rachmawan, menyampaikan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada hari Jum'at dan Sabtu tanggal 2 dan 3 Juli 2021.
Penangkapan tersebut menurutnya merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayahnya.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi