SUARA INDONESIA

Sembunyi di Gunung, Tim Macan Polres Kutim Terkam Terduga Pelaku Penganiayaan di Kaliorang

Eki Adi Nugroho - 04 July 2021 | 08:07 - Dibaca 2.62k kali
Kriminal Sembunyi di Gunung, Tim Macan Polres Kutim Terkam Terduga Pelaku Penganiayaan di Kaliorang
Tim Macan saat membekuk terduga pelaku penganiayaan di lokasi persembunyian.

KUTAI TIMUR - Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil membekuk GF alias JF pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam kejadian yang berlangsung di Jalan Poros Kaliorang-Bengalon Camp 3, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang.

Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menuturkan bahwa personelnya segera melakukan pelacakan setelah menerima informasi dari Polsek Kaliorang tentang adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dalam pelacakan dan penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi dalam hutan diatas gunung di sekitar Camp 3 Desa Kaliorang dan langsung dilakukan pengepungan di sekitar.

Penangkapan pelaku tersebut, imbuh Kapolres dilakukan sekira pukul 06.30 Wita pada tanggal 29 Juni 2021, setelah pelaku keluar dari tempat persembunyiannya untuk melakukan panggilan telepon.

"Terduga pelaku langsung disergap oleh tim yang melakukan pengintaian saat yang bersangkutan keluar dari hutan tempat persembunyianya untuk menelpon," ujar Kapolres, Minggu (04/07/2021).

Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menambahkan bahwa sebelumnya berdasarkan informasi dari personel Polsek Bengalon yang berasal dari Puskesmas setempat terkait adanya korban laka lantas yang diantar oleh 3 orang dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda 4 dan di serah terimakan kepada puskesmas tersebut dalam keadaan meninggal dunia.

Namun dalam pengecekan korban, terangnya, personel Polsek mendapati beberapa kejanggalan pada korban sehingga personel melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan tidak diketemukan adanya tanda-tanda lakalantas.

"Dalam kejadian ini Polsek Bengalon dan Kaliorng berkoordinasi dengan baik untuk melakukan penyelidikan dan berhasil dengan baik mengungkap identitas terduga pelaku, jerat hukum yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV