SUARA INDONESIA

Berkedok Sewa, Pemuda di Riau Jual Mobil Rental

Aidha Fasha - 19 July 2021 | 15:07 - Dibaca 765 kali
Kriminal Berkedok Sewa, Pemuda di Riau Jual Mobil Rental
Pelaku AZ dan AS ditangkap usai menggelapkan mobil rental. (Sumber: Humas Polsek Tapung Hilir)

MEDAN - AZ, pemuda berusia 33 tahun asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diringkus pihak kepolisian. Ia diduga menggelapkan mobil rental dan menjualnya.

Pelaku ditangkap di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/7/2021) malam.

Pemilik mobil rental adalah M Humam yang merupakan warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Pelaku AZ diciduk tim Reskrim Polsek Tapung Hilir yang mengejar pelaku hingga luar provinsi.

Tidak hanya itu, rekan pelaku berinisial AS (39) juga ditangkap di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir. Keduanya diduga bekerjasama menggelapkan mobil jenis Daihatsu Xenia.

Iptu Aprinaldi, Kapolsek Tapung Hilir menuturkan, penangkapan kedua tersangka atas laporan korban ke Polsek Tapung Hilir.

Penyebabnya, mobil korban telah digelapkan oleh pelaku, usai sebelumnya disewa selama 4 hari sejak Jumat (11/6/2021) lalu dan tak pernah dikembalikan.

Kala itu, pelapor dihubungi AS yang memberitahu bahwa akan datang orang ke rumahnya untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1030 FS warna putih miliknya.

"Kemudian datanglah tersangka AZ ke rumah pelapor untuk menyewa mobil selama 4 hari. Pelapor memberikan kunci kontak beserta STNK-nya dan kendaraan tersebut langsung dibawa oleh AZ," kata Iptu Aprinaldi, Senin (19/7/2021) dilansir suara.com -jejaring suaraindonesia.co.id.

Sampai batas waktu yang disepakati dalam penyewaan, mobil milik pelapor tak kunjung dikembalikan dan pelaku tak bisa dihubungi.

"Atas kejadian itu, pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir," ucapnya.

Pada Rabu (14/7/2021), polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah kerabatnya di Kota Medan, Sumatra Utara.

"Tim tiba di jalan Ugur III Kota Medan dan berhasil mengamankan tersangka AZ pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 19.30 WIB," sebutnya.

Petugas melakukan pengembangan. Informasi didapat bahwa pelaku kedua yaitu AS sedang berada di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir.

Tim mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankannya pada Jumat (16/7/2021). Tersangka digelandang ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mencari kendaraan milik pelapor yang digelapkan oleh pelaku. Diduga mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kota Medan," terangnya. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aidha Fasha
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya