PONOROGO - Aparat kepolisian Ponorogo berhasil menggerebek tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok di salah rumah pelaku berinisial ES, warga Dukuh Siwalan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini mengatakan, pihaknya mendapati laporan jika di teras rumah ES digunakan sebagai tempat judi dadu kopyok. Pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Ternyata benar, di situ terdapat beberapa orang yang sedang melakukan judi dadu kopyok. Kita berhasil mengamankan 4 orang (terduga) pelaku termasuk pemilik rumah," ujarnya, Senin (2/8/2021).
Adapun pelaku ES (38) juga sebagai bandar, yakni ST (63) dan ET (36) sebagai penombok, serta ATB (22). Keempat pelaku merupakan warga desa setempat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo.
"Untuk barang bukti (BB), satu lembar beberan, tatakan, tiga buah mata dadu, batok tempurung kelapa, tikar dengan motif batik, tas kecil warna merah maron serta uang senilai Rp 762.000," imbuhnya.
Pelaku diamankan petugas kepolisian untuk nantinya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi