JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura membenarkan adanya penahanan terhadap mantan Bupati Keerom periode 2018-2021, Muhammad Markum.
"Setelah berkas perkara dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan oleh penyidik Polres Keerom, kini status tersangka sebagai tahanan Kejari," ujar Kepala Kejari Jayapura, Bambang Permadi saat ditemui awak media di ruangan kerjanya pada, Jumat (6/8/2021).
Kata Bambang Permadi, saat ini tersangka ditahan di Mapolda Papua sebagai tahanan Kejari Jayapura.
Sebelumnya, pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Papua terkait penitipan tersangka Muhammad Markum ini.
Perlu diketahui, Markum terjerat kasus dugaan pengelapan dalam jabatan terkait hilangnya sejumlah barang inventaris di rumah dinas bupati keerom.
Markum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Keerom tentang kasus pengelapan saja.
Namum setelah dilimpahkan ke Kejari Jayapura, pasal yang dituduhkan ditambah dengan tindak tipikor atau dugaan korupsi.
"Setelah kita dalami SPPD dari penyidik Polres Keerom, kita mendapatkan dalam kasus ini bukan saja tindak pidana umum atau pengelapan dalam jabatan saja, tetapi juga terdapat tindak pidana korupsi," jelasnya.
Lanjut Kejari, dalam hal ini jika perbuatan melanggar hukumnya dilakukan oleh pejabat negara atau pejabat publik yang melibatkan uang negara, maka penanganannya harus diambil alih dari umum menjadi khusus.
Kejari mengakui bahwa tahap selanjutnya dari kasus ini adalah tahap penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung. Sementara tersangka ditahan selama 20 hari setelah diperpanjang sebagai tahanan penyidik Polres Keerom.
Menurut Kejari, kondisi terakhir dari tersangka sampai saat ini masih sehat dan siap mengikuti semua tahapan dalam kasus ini. (mus/amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi