SUARA INDONESIA

Berdalih Bantu Penyanyi Sukses, Pria di Banyuwangi Cabuli Gadis 10 Tahun

Muhammad Nurul Yaqin - 20 August 2021 | 14:08 - Dibaca 1.74k kali
Kriminal Berdalih Bantu Penyanyi Sukses, Pria di Banyuwangi Cabuli Gadis 10 Tahun
Tersangka kasus pencabulan Banyuwangi. (Istimewa).

BANYUWANGI- Kepolisian Sektor Singojuruh Polresta Banyuwangi, meringkus seorang warga asal Desa Singolatren yang dilaporkan sebagai dukun cabul.

Tersangka atas nama Mohamad Karim (58). Dia dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap inisial HS, seorang gadis yang masih berumur 10 tahun.

Kapolsek Singojuruh, IPTU Abdul Rohman menceritakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 14 Agustus 2021. Waktu itu pelaku melancarkan aksinya di sebuah dapur saat korban sedang memasak.

"Tersangka secara diam-diam masuk lewat pintu samping milik orang tua korban dan berjalan ke arah dapur. Tersangka melihat korban sedang masak di dapur, kemudian mendekati korban untuk diajak duduk disamping tersangka," kata Iptu Rohman, Jumat (20/8/2021).

Rohman melanjutkan, waktu duduk tersangka melancarkan rayuannya, korban diiming-imingi doa agar kelak bisa sukses menjadi penyanyi.

"Dengan penuh rayuan secara tiba tiba tersangka bernafsu. Tersangka telah membuka celana panjang milik korban sampai lepas. Kemudian meraba-raba alat kelamin korban, lalu memasukkan jari telunjuknya," bebernya.

Karena merasa perih pada alat kelaminnya saat ditusuk menggunakan jari tersangka, korban kemudian melepaskan diri dari tersangka dan kabur dari dapur.  "Tersangka pun tidak mengejar korban. Tersangka keluar dari dapur menuju ke rumahnya," imbuh Rohman.

Peristiwa pencabulan ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Singojuruh.

"Pada Sabtu 18 Agustus 2021 pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka dan telah mengakui atas perbuatannya, bahwa dengan sengaja sebagai dukun cabul untuk memberikan doa-doa kepada korban," jelas Rohman.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82  ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV