SUARA INDONESIA

Sempat Buron, Terpidana Korupsi Dana KUR Berhasil Diringkus Kejari Probolinggo

Lutfi Hidayat - 25 August 2021 | 12:08 - Dibaca 1.61k kali
Kriminal Sempat Buron, Terpidana Korupsi Dana KUR Berhasil Diringkus Kejari Probolinggo
Terpidana kasus penyelewengan dana KUR Bank BUMN ditangkap Kejari Probolinggo setelah sempat melarikan diri

PROBOLINGGO - Seorang dari dua terpidana kasus korupsi penyelewengan dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, Yusuf Afandi (44) akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaen Probolinggo.

Warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces itu ditangkap di Kabupaten Lumajang pada Selasa (24/08/2021) malam.

Sebelumnya Yusuf ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah melarikan diri di masa persidangan saat dirinya berstatus tersangka, atas kasus dugaan manipulasi data nasabah KUR Bank BRI Unit Leces tahun 2018-2019.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan akibat perbuatan terpidana Yusuf negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.059.000.000.

Seorang terpidana lain berinisial M.H masih dalam pengejaran petugas dan berstatus DPO.

Selama masa persidangan, terpidana Yusuf tidak kooperatif sehingga tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara 'in absentia' (dalam ketidakhadiran).

"Ia (terpidana Yusuf) diamankan setelah turun dari masjid di dekat rumahnya. Meski selama penyelidikan pelaku tidak proaktif tapi kami tetap lakukan penyelidikan sampai ke proses tuntutan persidangan in absentia," ungkap David, Rabu (25/08/2021).

Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpidana divonis pidana 6 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun serta uang pengganti Rp. 289.762.296.

Informasi yang diperoleh, pria pemilik 'Showroom Rizquna Motor' itu diringkus sekitar pukul 19.00 WIB setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Yusuf diduga memanipulasi data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2018-2019.

Dikabarkan sebelumnya terpidana Yusuf Afandi dan rekannya M.H ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan uang negara pada Selasa (19/01/2021).

Keduanya disangkakan menyelewengkan dana KUR Bank BrI Unit Leces sebesar Rp. 1.059.202.822.

Terpidana M.H merupakan mantri atau pemrakarsa Bank BRI Unit Leces, sedangkan Yusuf Afandi sebagai pemilik showroom motor bekas di Kecamatan Leces.

Penyelewengan dana negara itu dilakukan dengan memalsukan data nasabah KUR sejak tahun 2018, para nasabah tidak menggunakan dana KUR tersebut untuk menunjang usahanya melainkan untuk transaksi pembelian motor bekas di showroom milik Yusuf.

Tindakan kedua terpidana tersebut kemudian diketahui pihak Bank dan dilaporkan pada tahun 2019 lalu.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya