SUARA INDONESIA

Atas Kepemilikan Sabu-sabu, Nelayan Asal Tuban Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Irqam - 30 August 2021 | 17:08 - Dibaca 1.12k kali
Kriminal Atas Kepemilikan Sabu-sabu, Nelayan Asal Tuban Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain ditemui awak media diruang kerjanya, (Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Seorang nelayan berinisial TRM (50) terancam 12 tahun penjara karena kedapatan menyimpan 1,16 gram. TRM yang warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tuban, pada Jumat (13/8) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain menjelaskan, tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana Pasal 112 ayat 1, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"TRM juga terancam Pasal 127, ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun," jelas AKP Daki kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dia menambahkan, dari barang bukti yang diamankan dilakukan uji laboratorium forensik, namun berat netto maupun bruto berbeda.

"Hasil laboratorium forensik menjadi hasil bukti tertulis keluar dengan berat bersih 0,7 gram sabu. Satresnarkoba kemudian melakukan asesmen melalui surat resmi ke BNNK. Namun, BNNK Tuban tidak bisa melakukannya dengan alasan anggaran habis," imbuhnya.

Dengan alasan tersebut, asesmen dilakukan Satresnarkoba ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur. Sedangkan, TRM sendiri telah dilakukan penahanan selama 6 hari. 

"Hasil komunikasi dengan tim BNP Jawa Timur, bahwa asesmen tidak bisa dilakukan. Kemungkinan bisa dilaksanakan tapi harus ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Daki menyebut, alasan tidak bisa dilakukan asesmen karena telah melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan kasus TRM akan dilanjutkan proses hukum kedalam persidangan.

"Karena ada kendala waktu, TRM tidak bisa direhabilitasi," tegas pria asal Madura.

Dari hasil pengakuan tersangka, TRM memakai sabu dua kali dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SPR berasal dari Kecamatan Kerek, yang kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana membenarkan, bahwa 10 hari yang lalu Satresnarkoba koordinasi dengan BNNK. Sesuai regulasi kepemilikan sabu di bawah 1 gram bisa direhabilitasi.

"Tetapi saat ini kami sudah tidak bisa merehabilitasi pemakai Narkotika lagi, karena anggaran terbatas. Bisa direhabilitasi tapi di BNP Jawa Timur," sambung Made di kantornya.

Meskipun ada peluang rehabilitasi, BNNK menyerahkan kasus TRM ke Satresnarkoba terkait proses hukumnya. 

"Proses ada di Polres. Dan jumlah yang direhabilitasi BNNK untuk saat ini mencapai 11 pemakai narkotika," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, TRM diamankan dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram, 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca, 1 buah handphone warna hitam.

TRM mendapatkan sabu dengan cara berpesan lalu bertemu di pinggir jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan harga Rp1.300.000. Menurut keterangan pelaku narkotika jenis sabu tersebut digunakan sendiri. (Irq)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya