SUARA INDONESIA

Aksi Koboi Pencurian Pelaku Curas di Toko Modern di Jombang Diringkus Polisi

Gono Dwi Santoso - 10 September 2021 | 19:09 - Dibaca 1.38k kali
Kriminal Aksi Koboi Pencurian Pelaku Curas di Toko Modern di Jombang Diringkus Polisi
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat menunjukan barang bukti pada saat konferensi pers dengan media di halaman Mapolres Jombang, Jumat ( 10/09/2021).Foto ( Suara Indonesia.co.id/ Gono Dwi Santoso)

JOMBANG - Empat  komplotan pencuri dengan senjata api yang beraksi koboi, di Alfamart di Desa Kayen,Kecamatan Bandarkedungmulyo , Kabupaten Jombang berhasil di ringkus Satreskrim Polres Jombang dirumahnya masing masing di Pasuruan, Jumat (10/9/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers menjelaskan, pihaknya bisa ungkap dengan waktu kurang lebih 1×24 jam.

"Jadi tadi malam jam 01.00 Wib ,sudah bisa mengamankan keempat tersangka pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang ada di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang,” terangnya.

"Keempat pelaku percurian  tersebut adalah Wanto( 33) ,M.Samsul Anas (25),Novi Siswo Prakoso ( 26) dan Kasiono (26) adalah satu Desa warga Sekarmojo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.

Pihaknya menduga pelaku ini sudah merencanakan aksinya tersebut dengan menyewa mobil Toyota Avanza warna putih bernopol N 1978 SK untuk melakukan tindak kejahatannya.

"Setiba di Alfamart, tersangka Wanto dan Anas masuk ke toko modern menyamar jadi pembeli," terang Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.

Ketika mendapati kondisi sepi, pelaku yang bernama Wanto langsung menodongkan pistol jenis airsoft gun ke arah kepala kasir toko modern. Sedangkan tersangka Anas, menyuruh karyawan toko modern untuk membuka brangkas dan menggondol uang senilai Rp 16 juta.

 “Salah satu pelaku menodongkan senjata apinya ke karyawan dan memintanya untuk membuka brangkas berisi uang di dalam minimarket. Pelaku juga sempat menembakkan pistolnya ke kulkas. Pelaku ini berhasil membawa kabur uang sebesar Rp Rp 16.065.500,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan disangkakan Pasal 365 KUHP. Polisi juga menghadiahi tersangka Wanto dan Anas dengan tembakan di kakinya.

“Pada saat penangkapan kedua pelaku ini sempat mau melarikan diri dan membahayakan petugas. Akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya