SUARA INDONESIA

Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Jombang Ditangkap Polisi

Gono Dwi Santoso - 14 September 2021 | 18:09 - Dibaca 1.04k kali
Kriminal Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Jombang Ditangkap Polisi
Barang bukti Sabu-sabu yang di amankan Polsek Mojowarno Jombang, Selasa ( 14/09/2021).

JOMBANG –  Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang berhasil ungkap peredaran sabu-sabu yang melibatkan mahasiswa, Selasa (14/09/2021)

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas hanya membutuhkan waktu 30 menit.

Pelaku berinisial R (33) warga Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

AKP Yogas dalam konferensi rilisannya mengatakan, R ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno di Jalan Raya Dusun/ Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Berdasarkan hasil dari pengakuan tersangka akhirnya ditangkap lah MH (18) seorang mahasiswa warga Dusun Karangpon, Desa Alang-alang Caruban kecamatan Jogoroto Kabupeten Jombang pada pukul 22.00 wib," ucapnya.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi mencurigai gelagat seorang pria di Jalan Raya Menganto. Sejurus kemudian, pria yang diketahui bernama Riadi tersebut ditangkap Polsek Mojowarno.

“Saat kami geledah, kami menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor masing-masing klip 0,19 gram. Kami juga menyita satu unit handphone merek Vivo milik tersangka,” kata Yogas, Selasa (14/9/2021) pagi tadi 

Kemudian petugas melakukan Introgasi, hingga tersangka Riadi mengaku mendapatkan barang sabu sabu tersebut dari Hardi Darwaman warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Jombang.

Mendapat pengakuan dari R, polisi yang sudah mengantongi identitas H petugas langsung bergerak cepat ke Desa Alang Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto yang merupakan letak tinggal tersangka Mohamad Hardi Darwaman.

Pada saat penangkapan di kediamannya, tersangka Hardi tidak melakukan perlawanan. Dan dari rumahnya petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat isap sabu-sabu, sebuah timbangan, dan 2 bendel plastik berisi plastik klip kosong yang belum digunakan.

Atas perbuatannya, tersangka Riadi terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesai No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkantersangka Moh Hardi D, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV