SUARA INDONESIA

Enam Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Diamankan Polres Blitar

Aris Danu - 16 September 2021 | 19:09 - Dibaca 1.13k kali
Kriminal Enam Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Diamankan Polres Blitar
Polres Blitar menggelar press release

Blitar - Lima orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, keenam  tersangka yang sudah diamankan adalah AS (30) warga Srengat, DS (33) warga Gandusari, HRW (29) dan RJ (28) yang merupakan warga Nglegok, DH (30) dan NF (35) keduanya warga Talun Kabupaten Blitar. 

"Aparat kami berhasil mengamankan enam orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu sabu. Ke-enam orang tersebut berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda beda," ucap AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (16/09/2021). 

Menurut pengakuan AKBP Adhitya Panji Anom, dari hasil penangkapan enam orang tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan total sebanyak 4,41 gram, 2 (dua) klip double L masing-masing berisi 550 butir dan 100 butir. 

Kemudian 1 buah timbangan elektrik,    1 buah buku catatan penjualan sabu dan double L, satu buah sedotan plastik bening, satu buah sedotan plastik warna putih, uang tunai dengan jumlah total senilai Rp 400.000, serta 4 unit handphone. 

"Sejumlah barang bukti tersebut juga turut kami amankan, meliputi narkotika sabu sabu, ada handphone, uang tunai, dan lain lain," kata dia. 

Dalam kasus ini, keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat I atau Pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV