SUARA INDONESIA

Polisi Ponorogo Bekuk Pelaku Pencuri Uang Rp 25 Juta di Dasbord Mobil

Andre Prisna - 18 September 2021 | 12:09 - Dibaca 837 kali
Kriminal Polisi Ponorogo Bekuk Pelaku Pencuri Uang Rp 25 Juta di Dasbord Mobil
Polisi saat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian (Andre Prisna/suaraindonesia.co.id)

PONOROGO - Aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pencurian uang dalam mobil yang terjadi di Kabupaten Ponorogo beberapa waktu lalu. 

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pelaku berinisial AY (27) dan HB (31). Kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel Jogjakarta.

"Karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri, polisi akhirnya menghadiahi timah panas pada kaki kedua pelaku," jelasnya, Sabtu (18/9/2021).

Seperti yang diketahui sebelumnya, pelaku menggasak uang senilai Rp 25 juta di dalam mobil milik warga Ponorogo. Saat itu, korban sedang berbelanja di toko sumber makmur, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.

"Pelaku menggunakan motor dalam melakukan aksinya. Pelaku mencongkel mobil korban dengan menggunakan kunci letter T. Serta menggondol uang yang ditaruh di dasbord mobil," bebernya.

Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dan pulang di kampung halamananya Desa Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogen Komering Ilir, untuk menyimpan uang hasil curiannya.

"Menurut pengakuan, pelaku dua kali melakukan aksi pencurian. Pertama disini (Ponorogo) dan di Wonogiri, Jawa Tengah," imbuhnya.

Kedua pelaku dapat dikatakan spesialis pencurian lintas provinsi. Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain kunci leter T, motor vario AE 4716 W dan handphone yang milik pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV