Blitar - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pencuri kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
"Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jalan Tanjung itu diketahui pada hari Senin (23/08/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, dan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Dijelaskan Kapolres, setelah mengecek lokasi, sebenarnya ada 15 orang yang terlibat dalam kasus pencurian, namun yang berhasil dibekuk hanya satu orang bernama Imam Rohani (29) warga Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Menurut pengajian tersangka, ia nekat melakukan pencurian karena berperan sebagai kuli dan mengikuti perintah mandor untuk mengambil kabel yang ada di dalam bungker.
"Sebenarnya yang terlibat dalam kasus pencarian ini ada 15 orang, namun yang berhasil dibekuk hanya satu orang. Menurut pengakuan tersangka ia nekat mencuri karena perintah dari mandornya," terang dia.
Ia menyampaikan, saat melakukan aksinya tersangka bersama dengan rekannya menggunakan beberapa alat seperti linggis, kapak dan pahat untuk membuka bungker, lalu menarik kabel dengan menggunakan truk. Setelah kabel keluar, di potong potong dan di naikkan kedalam bak truk, dan selanjutnya barang dikirim ke Bekasi.
"Ada beberapa alat yang mereka gunakan, hasil kabel curian ini langsung meraka kirim ke Bekasi," kata dia.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11.699.000 dan beberapa alat untuk membongkar bungker seperti linggis, kapak, dan pahat. Terkait dengan aksi pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi