SUARA INDONESIA

Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu PNS Hingga Puluhan Juta

Prabasonta - 23 September 2021 | 21:09 - Dibaca 939 kali
Kriminal Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu PNS Hingga Puluhan Juta
Kapolres Madiun Kota saat press realese kasus penipuan

Madiun - Nasib kurang beruntung dialami AD, polisi gadungan yang berhasil menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 68.750.000. Dimana dari tangan pelaku jajaran anggota Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil aksinya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan penipuan berawal dari Edy (korban) yang mempunyai sejumlah piutang sebesar Rp 650 juta yang tidak kunjung di kembalilan oleh rekannya.

"Dari aksinya pelaku mengaku seorang polisi bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludi. Dan korban meminta bantuan kepada pelaku untuk menagih hutangnya sedangkan pelaku menjanjikan bisa," kata Kapolres Madiun AKBP Dewa Putu Eka D, kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut kapolres juga menuturkan bahwa dalam aksinya pelaku juga kerap meminta sejumlah uang untuk biaya operasional serta menjanjikan sebuah pekerjaan untuk anaknya di kejaksaan. Tidak hanya sekali dua kali, pelaku yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu juga menjajikan pekerjaan untuk keponakannya di pertamina dan guru.

"Kurun waktu aksinya berawal sejak 2019 hingga 2021. Jadi pelaku saat meminta uang kepada korban dilakukan bertahap dengan jumlah yang berbeda beda," terangnya.

Dewa sapaan akrab Kapolres Madiun Kota menuturkan jika kecurigaan korban kepada pelaku berawal lantaran uang piutang yang dijanjikan tak kunjung cair sedikit.

"Karena tidak kunjung terealisasi korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tutur Dewa.

Sehingga dari laporan tersebut anggota satreskrim polres madiun kota melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).

Dari kasus tersebut lanjut kapolres pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. Dalam kesempatan yang sama kapolres juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.

"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke Polres dan Polsek terdekat," lanjutnya.

Sebagai informasi Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.

"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya. (Sep)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV