SUARA INDONESIA

Pelaku Tawuran di Gudo Yang Viral di Medsos Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

Gono Dwi Santoso - 28 September 2021 | 17:09 - Dibaca 2.03k kali
Kriminal Pelaku Tawuran di Gudo Yang Viral di Medsos Dibekuk Satreskrim Polres Jombang
5 pelaku tawuran di Desa Sukoiber Kecamatan Gudo Jombang, di amankan di Mapolres Jombang , Selasa ( 28/09/2021)

JOMBANG - Lima pemuda di bekuk Satreskrim Polres Jombang  setelah vidionya viral di medsos melakukan tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.

Dalam keterangan pers nya Kasatreskrim polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan kepada media ,“lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, pelaku tawuran ini sebagian besar pelaku sudah dewasa,” terangnya di Mapolres Jombang , Selasa ( 28/09/2021).

"Kelima orang pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong," terangnya. 

“Untuk Korbannya ada 4 orang, kondisi korban alami luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas AKP Teguh Setiawan.

Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang.Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian, terangnya.

“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos.

Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas. 
Selanjutnya pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Sabtu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang pelaku tawuran yang ada di jalanan di desa Sukoiber, terangnya.

Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam.pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan perkelahiannya. Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV