SUARA INDONESIA

Dua Bulan Bersembunyi, Polres Keerom Berhasil Bekuk Pelaku Pengrusakan Kantor BPKAD Keerom

Mustakim Ali - 07 October 2021 | 20:10 - Dibaca 431 kali
Kriminal Dua Bulan Bersembunyi, Polres Keerom Berhasil Bekuk Pelaku Pengrusakan Kantor BPKAD Keerom
Pelaku saat diamankan Anggota Polres Keerom.

 

KEEROM - Timsus Polres Keerom Dan Tim Opsnal Reskrim Polres Keerom yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom, IPTU Bertu Harydika  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan Kantor BPKAD Kabupaten Keerom.

Pelaku berinisial MY (39) ditangkap di Wilayah Entrop, Kota Jayapura pada, Kamis (07/10/2021), berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/73/III/ 2021/SPKT-KEEROM, tanggal 24 Maret 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana (Pengrusakan).

Kasat Reskrim Polres Keerom, IPTU Bertu Harydika mengakui bahwa setelah mengetahui keberadaan pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan usai berkordinasi dengan Polresta Jayapura Kota.

Kata IPTU Bertu, Pelaku yang saat itu sedang duduk di depan Warung Makan, tidak berkutik saat di amankan Oleh Tim Gabungan setelah 2 bulan lamanya  bersembunyi, dengan status berkas Perkaranya telah P-21 di Kejaksaan Negeri.

"Pelaku yang selama Proses penyidikan memang tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Keerom, dikarenakan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang disangkakan kepada pelaku ancaman Hukumannya kurang dari 5 (lima) Tahun, namun pelaku justru tidak koperatif dengan menyerahkan diri saat berkas Perkara telah P-21 di Kejaksaan Negeri," ujarnya.

Berdasarkan keputusan dari Kejaksaan, Pelaku kemudian di kenakan Pasal 200 KUHP Ayat 1e tentang pengrusakan Gedung atau Bangunan dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku telah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Keerom dan di tahan di Rutan Polres Keerom," ungkapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya