SUARA INDONESIA

Polresta Banyuwangi Bekuk Pelaku Pencurian Kosmetik dan Toko Kelontong Bernilai Puluhan Juta

Muhammad Nurul Yaqin - 12 November 2021 | 14:11 - Dibaca 1.19k kali
Kriminal Polresta Banyuwangi Bekuk Pelaku Pencurian Kosmetik dan Toko Kelontong Bernilai Puluhan Juta
Pelaku pencurian kosmetik dan toko kelontong di Banyuwangi. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi mengamankan AS (51), seorang warga yang melakukan pencurian kosmetik dan toko kelontong bernilai puluhan juta rupiah.

AS merupakan warga asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Saat ini ia tinggal di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Penangkapan AS berawal dari berita viral di media sosial, dimana aksi AS terekam CCTV saat mencuri di salah satu toko kosmetik di Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Sabtu (6/11/2021) lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku. Pelaku diamankan di rumah istrinya di Kalipuro pada Rabu kemarin," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (12/11/2021).

Mustijat mengatakan, setelah dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti di TKP lainnya. Yakni di toko kelontong daerah Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi yang dilakukan pelaku pada September lalu.

"Yang bersangkutan telah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Pertama di toko kosmetik, kemudian toko kelontong di Sumberrejo," jelas Mustijat.

Atas pencurian yang dilakukan AS, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Pemilik toko kosmetik rugi sekitar Rp 33 juta rupiah. Sementara pemilik toko kelontong menelan kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah.

Mustijat menyampaikan, pencurian yang dilakukan AS dilakukan pada malam hari. Ia melakukan aksi tersebut seorang diri, berbekal linggis yang digunakan untuk membobol toko.

"Yang bersangkutan merupakan residivis sudah lima kali, namun bukan di Banyuwangi, tetapi di Polda Bali," beber Mustijat.

Polisi kini masih memburu penadah barang kosmetik yang dicuri AS. Pihak kepolisian telah mendapatkan petunjuk untuk menangkap penadah.

"Sementara kita masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti hasil pencurian kosmetik, identitasnya sudah ada, masih kita lakukan pendalaman," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV