SUARA INDONESIA

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi, Rugikan PT Telkomsel Capai Rp178 Juta

Muhammad Nurul Yaqin - 12 November 2021 | 15:11 - Dibaca 2.16k kali
Kriminal Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi, Rugikan PT Telkomsel Capai Rp178 Juta
Pelaku pencurian baterai tower jaringan di Banyuwangi. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dalang yang membuat sinyal belakangan ini mengalami gangguan.

Pelaku adalah WR (41) asal Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ia mengaku sering beraksi di wilayah Banyuwangi dengan mencuri baterai tower.

Akibat ulah pelaku PT Telkomsel dan PT Infratex XL Axiata mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. PT Telkomsel mengalami kerugian Rp178 juta sedangkan PT Infratex XL Axiata mengalami kerugian Rp10 juta rupiah.

Aksi pencurian baterai tower provider seluler oleh pelaku terungkap setelah 9 kali beraksi di Banyuwangi. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mencuri 12 unit baterai tower.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Bangorejo.

"Ada 9 titik yang menjadi sasaran pelaku, dari mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021. Pelaku dibekuk saat melakukan aksi pencurian baterai tower di wilayah Bangorejo," ucap Mustijat, Jumat (12/11/2021).

Menurut Mustijat, pelaku beraksi tak seorang diri. Dia dibantu rekannya yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas tower, sehingga dia dengan mudah masuk ke area tower dan membawa kabur baterai yang ditaksir memiliki harga jual cukup tinggi mencapai sekitar ratusan juta rupiah. 

"Jadi pelaku mengaku sebagai petugas tower. Dia membuka gembok pagar tower menggunakan kunci T, kemudian pelaku melepas baterai menggunakan obeng lalu mengisolasi kabel agar tak konslet," bebernya.

Saat ini, kata Mustijat, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Sembari menggali informasi mendalam terhadap pelaku, polisi juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan.

"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Serta mengejar rekan WR yang kini kita tetapkan sebagai DPO beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.

Mustijat menambahkan, untuk pelaku yang sudah tertangkap diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV