SUARA INDONESIA

BNNP Jatim Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Lukman Hadi - 14 December 2021 | 16:12 - Dibaca 1.36k kali
Kriminal BNNP Jatim Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Konferensi pers BNNP Jatim.

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.

Ini merupakan suatu bentuk komitmen BNNP Jatim dalam upaya memutus penyebaran barang haram. Apalagi mengingat sebentar lagi menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Diketahui, anggota BNNP Jatim berhasil menyita narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda. Sebelum pemusnahan, pihak Direktorat Labfor Polda Jatim lebih dulu melakukan uji labfor.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y Katiandagho menyampaikan, barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut disita dari tersangka berinisial WAP dengan LKN/06-BRNTS/IX/2021/BNNP JATIM, tanggal 25 September 2021.

Ia menjelaskan, petugas BNNP Jatim meringkus tersangka WAP di depan Pintu Timur Kapasari Pedukuhan gang IX, Surabaya, pada Sabtu (25/12/2021).

"Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. W-6087-QA yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," ujar Kombes Pol Daniel dalam rilis, Selasa (14/12/2021).

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 2 paket sabu yang dibungkus menggunakan kain putih disimpan di dalam tas kresek warna hitam.

"Petugas temukan sabu total berat netto 195,03 gram yang disimpan di cantolan bagian depan sepeda motor," ungkapnya.

Awal penangkapan tersangka WAP itu petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan dan kemudian berhasil meringkus dua tersangka lain berinisial SK dan IP pada Kamis (25/12/2021).

"Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2.994 gram," pungkasnya.

Untuk kedua tersangka itu dilakukan penangkapan di pintu Exit Tol Waru Gunung, Karangpilang, Surabaya. Tersangka saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver Nopol B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

"Sabu itu disimpan di tiga bungkus warna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG, yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara barang bukti sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan total berat netto keseluruhan 3.289,03 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma nol tiga) gram.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV