JEMBER- Satreskoba Polres Jember, berhasil mengamankan ratusan ribu Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang terdiri dari 258.000 Trihexyphenidyl, 30.000 butir Dekstrometropan dan 54,99 gram Sabu, pada periode Bulan Januari 2022.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto menjelaskan, terdapat 18 belas tersangka yang dibekuk di Mapolres Jember, untuk kasus peredaran Okerbaya tersebut. diketahui tiga belas diantaranya diperoleh dari Laporan Polisi (LP).
Dirinya mengungkapkan, alur transaksi barang terlarang tersebut dilakukan oleh tersangka melalui sejumlah toko jual beli online yang kemudian dikirim dalam bentuk paket, sehingga sulit untuk diidentifikasi.
“Iya jadi Okerbaya ini dijual melalui sejumlah online shop, yang nanti dikirimnya berupa paket,” katanya.
Selain itu, menurutnya alur pendistribusian Okerbaya dilakukan melalui orang ke tiga. Sehingga pembeli tidak akan memiliki akses kepada Bandar secara langsung.
Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan penyelidikan dalam rangka melacak pusat pengiriman terlebih dahulu, agar dapat memutus akses penjualannya.
“Kita selidiki dulu yang menjadi pusatnya dimana, karena selama ini yang terjadi adalah mereka menggunakan orang lain untuk menerima barang. Sehingga aksesnya itu terputus, sama sekali tidak mengetahui alurnya seperti apa,” paparnya.
Diketahui untuk setiap pack yang berisi 1000 butir yang dibeli dari Bandar, dihargai sebsar Rp 320 ribu. Sementara pengedar nantinya menjual dengan harga eceran, yakni Rp 20 ribu setiap delapan butir.
“Belinya di Bandar hanya seharga Rp 320 ribu saja per 1000 butir, nah nanti mereka jual lagi, setiap delapan butir dikasih harga Rp 20 ribu. Ini yang kemudian sangat miris sekali, karena juga bisa menjangkau tingkat pelajar,” lanjutnya.
Dirinya sangat menyayangkan, maraknya kasus peredaran Okerbaya dan Narkotika yang terjadi di Kabupaten Jember, bahkan telah berhasil menjaring pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Meski demikian, pihaknya memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut, sehingga mampu mewujudkan harapan masyarakat yang ingin agar kondisi Jember aman dan kondusif.
“Kami tentunya berkomitmen untuk memberantas hal tersebut, kami siap menjalankan tugas. Sebagaimana kemauan masyarakat, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten jember,” tandasnya.
Sekedar diinformasikan, atas kesalahannya tersebut pelaku akan dijerat menggunakan undang-undang Narkotika dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi