SUARA INDONESIA

Dor! Polisi di Probolinggo Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Lutfi Hidayat - 03 February 2022 | 14:02 - Dibaca 1.49k kali
Kriminal Dor! Polisi di Probolinggo Lumpuhkan Pelaku Curanmor
Ilustrasi pelaku curanmor ditembak Polisi. (Foto: suara.com media jejaring suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO - Polresta Probolinggo meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku dilumpuhkan dengan sebuah tembakan senjata api polisi di bagian kaki.

Tersangka HG (41) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sebelum dibekuk berusaha menghilangkan barang bukti.

Mulanya HG bersama rekannya RH (buron) hendak membuang besi pengaman untuk muatan galon air pada sepeda motor bebek hasil curian di area Pasar Sapi Kecamatan Wonoasih.

Tingkah pelaku membuat Polisi yang sedang berpatroli curiga, sebab aksi kedua tersangka itu dilakukan di pinggir jalam sepi sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.

Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan keduanya justru semakin menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saat Polisi menghampiri keduanya, pelaku RH malah langsung kabur. Tak mau ambil risiko tersangka HP langsung dilumpuhkan dengan tembakan pistol Polisi pada betis dan kaki.

"Hasil penyidikan sementara pelaku melakukan pencurian dua sepeda motor Honda Vario warna hitam di kos-kosan Mayangan dan sepeda motor Honda Supra Fit Hitam di daerah (kampung) Sentono," ungkap Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polresta Probolinggo, Iptu Zainullah, Kamis (03/02/2022).


Berkat kejelian dan kesigapan petugas patroli, lanjut Zainullah aksi pencurian ini digagalkan dan terungkap. 

"Satu pelaku saat ini sudah kami tahan dan satu pelaku lagi dalam pencarian (DPO Polisi). Kasusnya masih proses pengembangan, semoga kasus curanmor yang meresahkan ini akan terungkap satu persatu," imbuhnya.

Dari tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol N 3027 S, satu unit sepeda motor Honda CB 150R Nopol DK 4987 LR dan dua buah kunci T sebagai barang bukti.

Tersangka HG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun .

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya