SUARA INDONESIA

Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Probolinggo

Lutfi Hidayat - 28 April 2022 | 23:04 - Dibaca 1.47k kali
Kriminal Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Probolinggo
Penyidik Polres Probolinggo mengintrogasi tersangka pengedar narkotika. Insert: Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi

PROBOLINGGO - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo meringkus pria paruh baya pengedar sabu-sabu.

Tersangka Jailany (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dibekuk di rumahnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di daerahnya menjadi pintu masuk dibekuknya tersangka.

"Dari informasi masyarakat kemudian petugas lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya di Dusun Gilin, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending pada Rabu (27/04/2022) sekitar pukul 18:00 WIB," terang Arsya.

Barang bukti dari tangan tersangka diamankan 3 paket sabu-sabu, timbangan dan handphone yang digunakan untuk komunikasi bertransaksi narkoba.

"Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menyita tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang belum terjual. Totalnya sekitar 7,36 gam," jelas Kasat Resnarkoba, AKP Sudaryanto.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sudaryanto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV