BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi akhirnya meringkus komplotan bercelurit yang santroni rumah pasutri di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, pada Selasa (27/9/2022) lalu.
Total ada 4 orang pria yang diamankan. Masing-masing AP (63) dan SC (47), merupakan tetangga korban, sementara SG (50) warga Wongsorejo, Banyuwangi, SH (46), warga Prajekan, Bondowoso.
Saat konferensi pers pada Rabu (26/10/2022). Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, modus pelaku adalah pencurian dengan kekerasan.
Kala itu para pelaku mengambil ponsel milik korban. Namun dibalik itu, penyantronan ternyata dilatarbelakangi motif sakit hati atau dendam.
"Korban dengan pelaku ini saling mengenal. Ada motif sakit hati perkara lahan antara pelaku dengan korban," kata Kompol Agus.
Agus menyebut aksi penyatronan ini dilakukan oleh 6 orang. Aksi diinisiasi oleh Sg. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Dua orang menyekap istri korban, sementara lainnya menghajar Nurehayi.
"Tiga minggu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Mereka ditangkap di luar kota. Sementara ada dua pelaku masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. "Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi