BLITAR - Pelaku pencurian kendaraan bermotor Honda Beat AG 4210 NM milik M. Angga Rizaldi (24) warga Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar akhirnya dibekuk polisi. Ia di tangkap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sukorejo.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Dwi Purnomo mengatakan, pelaku berinisial G (40) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Ia berhasil mengelabuhi korban dengan cara menitipkan motornya dan kabur membawa kendaraan Honda Beat.
"Jadi awalnya, pelaku ini datang ke rumah korban meminta memperbaiki motornya. Namun begitu ditinggal masuk ke dalam rumah, pelaku membawa kabur motor Honda Beat dengan kunci yang masih tertancap," katanya Kamis (02/02/23).
Dijelaskannya, tanpa disadari kendaraan kesayangannya sudah tidak ada tempat parkir. Waktu itu, korban sempat mencari keberadaan pelaku dengan cara menyisir di sejumlah ruas jalan tapi tidak membuahkan hasil dan dilaporkan ke polisi.
"Atas kejadian tersebut ditaksir kerugian korban mencapai Rp 16 juta rupiah. Dan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku," terangnya.
Tak butuh waktu lama, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa kendaraan bermotor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Kabupaten Blitar ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi