SUMENEP- Salah seorang terduga pelaku dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di Kabupaten Sumenep, yang saat ini masih menjadi buronan Polres Sumenep diketahui berinisial W.
Orang yang digadang-gadang sebagai otak dari distribusi ilegal pupuk ke luar Madura tersebut, diduga merupakan seorang pengusaha, sekaligus warga yang berasal dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Dugaan sementara tersebut, dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp, Sabtu (18/3/2023).
"Iya betul," ucapnya singkat.
Kecurigaan itu, bermula karena truk yang mengangkut pupuk bersubsidi melakukan pemberangkatan dari wilayah Kecamatan Bluto. Sebagaimana yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep beberapa waktu lalu.
Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, orang yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, juga adalah seorang pengusaha.
“Dia merupakan seorang pengusaha, yang diduga menjadi otak dari penyelundupan ini," ungkapnya.
Dirinya menyebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh dua orang tersangka sebelumnya yakni H dan IH, 240 karung Pupuk Urea dan 120 karung Pupuk Ponska tersebut, adalah milik W yang didapatkan dari distributor.
“Pupuk tersangka itu milik si W, berdasarkan keterangan dua tersangka, pupuk didapat dari distributor,” sebutnya.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut, serta mencari seluruh pihak yang turut andil dalam pelancaran aksi penyelundupan.
“Kami masih akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait darimana pupuk bersubsidi ini mereka dapatkan,” kata Kapolres.
AKBP Edo menambahkan, bahwa dalam pembagian pupuk bersubsidi terdapat mekanisme dan aturan tersendiri, dimana setiap daerah telah diberikan jatah langsung dari pemerintah pusat, berdasrkan usulan yang diajukan oleh kelompok tani.
“Jadi kalau pupuk bersubsidi untuk Sumenep, tidak boleh dibawa ke luar Sumenep. Ini sangat tidak dibenarkan,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi