SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Pemasangan banner promosi umroh bersama BMT NU Jawa Timur, yang ditempel di pohon area Jalan Desa Lebeng Timur, Pasongsongan, disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi.
Menurutnya, pemasangan poster di pohon dan dipaku melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media luar ruangan.
"Tidak boleh dipaku. Melanggar," tegasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep Nurus Salam menambahkan, pemasangan poster di pohon tersebut, terlebih menggunakan paku telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruangan.
"Jadi, tidak boleh menempel poster di pohon. Apalagi menggunakan paku," tegasnya.
Sementara Direktur Utama BMT NU Jawa Timur Masyudi berdalih, bahwa kemungkinan dibawah belum paham jika tidak boleh akibat yang terjadi selama ini pemasangan oleh banyak orang yang juga dipaku.
"Mungkin lupa. Atas nama pengelola saya minta maaf atas kelupaan dan kesalahan mereka," ujarnya.
Salah satu warga Pasongsongan Rohman meminta agar pihak pengelola BMT NU Jawa Timur memerhatikan peraturan yang ada sebagaimana Perbup dan Perda.
"Kasian pemilik pohon. Dampaknya apa kepada pemilik. Banyak pola yang bisa dilakukan untuk promosi, tapi tidka di pohon juga. Penyediaan fasilitas yang resmi banyak," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Ambang Hari |
Komentar & Reaksi